BPR Syariah Amanah Rabbaniah lahir sebagai penjabaran dari hasil Keputusan Muktamar Persatuan Islam tahun 1990 di Garut. Sebagai langkah awal pada tahun 1989 dilakukan suatu upaya pengelolaan usaha keuangan bukan bank yang bergerak di intern jam’iyyah dalam rangka membantu beberapa pengusaha dalam bidang permodalan dengan sistem bagi hasil.

Pada tahun 1990, Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang diwakili oleh bidang Garapan Sosial Ekonomi melakukan beberapa pertemuan dengan para pemrakarsa dari PT. BPR Syariah Dana Mardhatillah dan PT. BPR Syariah Berkah Amal Sejahtera untuk mendirikan bank Syariah. Dari sinilah muncul nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Rabbaniah.

BPR Syariah Amanah Rabbaniah didirikan pada 19 September 1991 dengan akta pendirian Nomor 27 tanggal 9 Juli 1990 oleh Notaris Masri Husen, SH., dan telah diumumkan dalam berita Negara RI Nomor 68 tanggal 23 Agustus 1991, Lembaran Berita Negara Nomor 2658 Tahun 1991, serta berdasarkan izin operasional Menteri Keuangan RI melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP.281/KM.13/1991 tentang Pemberian Izin Usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Amanah Rabbaniah. Tepat pada tanggal 24 Oktober 1991 PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah resmi beroperasi.