MURABAHAH, adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kembali kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

SEWA :

IJARAH MULTIJASA, adalah akad sewa manfaat  atas jas antara bank dengan nsabah dalam hal ini yang diprioritaskan untuk Biaya pendidikan,Biaya Kesehatan Travel misalnya untuk pembiayaan ibadah Umroh.

JASA-JASA :

RAHN (Gadai), merupakan produk layanan jasa perbankan syariah, dimana bank menerima titipan atas harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

HIWALAH, adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

QARDH, adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.

LAYANAN LAINNYA :

Dengan menggunakan fasilitas Mini ATM Mesin EDC bank melayani jasa Transfer online antar bank, pembayaran Rekening Listrik, Telepon, Isi Pulsa, pembayaran angsuran kendaraan bermotor, pembayaran kartu kredit, pembayaran asuransi dll.