Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah BPR Syariah Amanah Rabbaniah
Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan sebagai salah satu wujud komitmen BPRS Amanah Rabbaniah memberikan layanan prima dan menjaga kepercayaan nasabah, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah (selanjutnya disebut Bank)
Lisan
Tertulis
Email : customercare@bprsar.co.id
Alamat Kantor Pusat : Jl. Raya Timur No.52 Banjaran Kabupaten Bandung 40377
Hal – hal yang perlu diperhatikan Nasabah :
Demi kelancaran proses pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah, maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan nasabah dan bank dapat melakukan penyelesaian sengkete di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengkete diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dibuat dalam daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”
Kerahasiaan Data Nasabah :
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali :