BPRS Amanah Rabbaniah ; Komitmen Kepatuhan Syariah dan Sinergi Dakwah Jamiyah

Kesadaran umat dalam bermu’amalah sesuai syariah perlu diakui belum
sebesar kesadaran mereka dalam beribadah. Semangat untuk beribadah sesuai
syari’ah sangat nampak dan dominan di Tengah masyarakat. Sementara dalam
bermu’amalah, masih banyak yang mempunyai anggapan bahwa itu sebagai urusan
keduniaan yang tidak ada kaitannya dengan aturan agama.
Padahal universalitas Islam mencakup segala aspek kehidupan, baik
pada ranah ibadah ritual yang bersifat vertical antara seorang hamba dengan
rabbnya (mahdhah) ataupun dalam lingkup interaksi sosial antar sesama
manusia yang tidak lepas dari aturan agama. Meskipun terdapat perbedaan prinsip
utama pada keduanya ; dalam urusan ibadah kaidah utamanya adalah bahwa setiap
sesuatu pada dasarnya tidak boleh, kecuali yang diperintahkan (Al-Ashlu fil
‘Ibadati at-Tahrim) sedangkan dalam urusan mu’amalah kaidah utamanya adalah
bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh kecuali yang dilarang (Al-Ashlu fil
mu’amalati al-ibahah). Kesadaran agar kedua aspek kehidupan ini sesuai
aturan Allah haruslah berjalan secara seimbang.
Aktifitas perekonomian adalah urat nadi kehidupan masyarakat, dan lembaga
keuangan baik perbankan atau pun koperasi adalah instrument penting untuk
penopang keberlangsungannya. Bank misalkan, sebagai Lembaga intermediasi hadir
untuk menjadi fasilitator antara masyarakat yang surplus dana dengan masyarakat
yang membutuhkan dana untuk kegiatan perekonomiannya, dan system yang berlaku
dominan di Tengah Masyarakat adalah system konvensional yang menggunakan
prinsip ribawi yang tidak sesuai dengan syariah. Maka bank syari’ah ataupun
koperasi syari’ah hadir untuk memberi solusi kepada masyarakat agar transaksi
yang dilakukan tidak bententangan dengan ajaran Islam.
Atas dasar pemikiran-pemikiran tersebut, BPRS Amanah Rabbaniah
hadir di tengah Masyarakat. Ide pendiriannya tidak lepas dari cita-cita besar
jamiyah Persatuan Islam (PERSIS) untuk menyelamatkan mu’amalah umat dan
menyelamatkan umat dalam bermu’amalah. BPR Syariah Amanah Rabbaniah lahir
sebagai penjabaran dari hasil Keputusan Muktamar Persatuan Islam tahun 1990 di
Garut. Dan berdiri secara resmi tepatnya pada 19 September 1990.
Amanah Rabbaniah bisa disebut sebagai salah satu pelopor berdirinya
BPR yang berprinsip syari’ah, seiring dengan munculnya semangat keislaman yang
muncul di awal era 90an termasuk dalam dunia perbankan. Bahkan Amanah Rabbaniah
berdiri sebelum Bank Muamalat yang baru diresmikan tahun 1991.
Pasang surut adalah bagian dari dinamika dan sunnatullah
perjuangan, termasuk dalam pengelolaan Amanah Rabbaniah. Akan tetapi yang patut
disyukuri adalah bahwa di saat bank-bank lain yang berdiri berbarengan sudah
tidak beroperasional lagi bahkan sejak lama, Amanah Rabbaniah tetap eksis
sampai saat ini menjadi mitra umat dalam bermu’amalah. Bahkan yang
menggembirakan bukan hanya bertahan, tetapi mencatat prestasi membanggakan
karena sejak tahun 2017 sampai 2024 delapan tahun berturut-turut selalu
mendapatkan penghargaan sebagai BPRS terbaik versi majalah infobank.
Selain aspek profesionalisme dalam pengelolaan bank, kunci utama dari
kemajuan Amanah Rabbaniah adalah komitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan
pada prinsip-prinsip syariah. kepatuhan kepada syariah ini menjadi suatu hal
yang fundamental dalam operasional bank, baik dalam standar produk-produknya
ataupun standar operasionalnya.
Bahkan, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai akar historis dan
ikatan emosional yang kuat dengan jamiyah Persatuan Islam, maka kepatuhan
syariah yang menjadi pegangan Amanah Rabbaniah bukan hanya sesuai dengan fatwa
DSN MUI sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya,
tetapi harus juga sesuai dengan fatwa Dewan Hisbah Persatuan Islam. Hal ini
menjadi point penting sebagai komitmen Amanah Rabbaniah sebagai bagian dari
gerakan dakwah Persatuan Islam dalam bidang ekonomi dan keuangan.
Tidak berlebihan kalua Amanah Rabbaniah disebut milik Persatuan
Islam, karena selain sebagai inisiator berdirinya, PERSIS juga menjadi salah
satu pemilik saham, meskipun bukan mayoritas. Hal ini harus menjadi spirit bagi
seluruh unsur jamiyah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan Amanah
Rabbaniah, agar keberadaannya lebih menjadi wasilah dakwah jamiyah dalam
berbagai bidang garapannya. Keberadaannya Amanah rabbaniah bisa lebih
dioptimalkan oleh Lembaga-lembaga Pendidikan PERSIS yang lebih dari 400 sekolah
dan pesantren bahkan perguruan tinggi, oleh masjid-masjid, majelis
taklim-majlis taklim, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah bahkan
Pimpinan Pusat yang berada di wilayah kerja BPRS Amanah Rabbaniah. Sehingga
tercipta sinergitas dakwah yang symbiosis mutualis. Sama-sama menguntungkan dan
memberi kemanfaatan, jamiyah lebih maju, ekonomi umat tumbuh, Amanah Rabbaniah
sebagai Lembaga keuangan syairah terus berkembang dan membawa kemaslahatan yang
lebih luas. Insya Allah !
Dr. Haris Muslim, Lc., MA
Ketua DPS BPRS
Amanah Rabbaniah