BPRS Amanah Rabbaniah ; Komitmen Kepatuhan Syariah dan Sinergi Dakwah Jamiyah

Posted on 14 Mei 2025
Artikel Dakwah
...

Kesadaran umat dalam bermu’amalah sesuai syariah perlu diakui belum sebesar kesadaran mereka dalam beribadah. Semangat untuk beribadah sesuai syari’ah sangat nampak dan dominan di Tengah masyarakat. Sementara dalam bermu’amalah, masih banyak yang mempunyai anggapan bahwa itu sebagai urusan keduniaan yang tidak ada kaitannya dengan aturan agama.

Padahal universalitas Islam mencakup segala aspek kehidupan, baik pada ranah ibadah ritual yang bersifat vertical antara seorang hamba dengan rabbnya (mahdhah) ataupun dalam lingkup interaksi sosial antar sesama manusia yang tidak lepas dari aturan agama. Meskipun terdapat perbedaan prinsip utama pada keduanya ; dalam urusan ibadah kaidah utamanya adalah bahwa setiap sesuatu pada dasarnya tidak boleh, kecuali yang diperintahkan (Al-Ashlu fil ‘Ibadati at-Tahrim) sedangkan dalam urusan mu’amalah kaidah utamanya adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh kecuali yang dilarang (Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibahah). Kesadaran agar kedua aspek kehidupan ini sesuai aturan Allah haruslah berjalan secara seimbang.

Aktifitas perekonomian adalah urat nadi kehidupan masyarakat, dan lembaga keuangan baik perbankan atau pun koperasi adalah instrument penting untuk penopang keberlangsungannya. Bank misalkan, sebagai Lembaga intermediasi hadir untuk menjadi fasilitator antara masyarakat yang surplus dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana untuk kegiatan perekonomiannya, dan system yang berlaku dominan di Tengah Masyarakat adalah system konvensional yang menggunakan prinsip ribawi yang tidak sesuai dengan syariah. Maka bank syari’ah ataupun koperasi syari’ah hadir untuk memberi solusi kepada masyarakat agar transaksi yang dilakukan tidak bententangan dengan ajaran Islam.

Atas dasar pemikiran-pemikiran tersebut, BPRS Amanah Rabbaniah hadir di tengah Masyarakat. Ide pendiriannya tidak lepas dari cita-cita besar jamiyah Persatuan Islam (PERSIS) untuk menyelamatkan mu’amalah umat dan menyelamatkan umat dalam bermu’amalah. BPR Syariah Amanah Rabbaniah lahir sebagai penjabaran dari hasil Keputusan Muktamar Persatuan Islam tahun 1990 di Garut. Dan berdiri secara resmi tepatnya pada 19 September 1990.

Amanah Rabbaniah bisa disebut sebagai salah satu pelopor berdirinya BPR yang berprinsip syari’ah, seiring dengan munculnya semangat keislaman yang muncul di awal era 90an termasuk dalam dunia perbankan. Bahkan Amanah Rabbaniah berdiri sebelum Bank Muamalat yang baru diresmikan tahun 1991.

Pasang surut adalah bagian dari dinamika dan sunnatullah perjuangan, termasuk dalam pengelolaan Amanah Rabbaniah. Akan tetapi yang patut disyukuri adalah bahwa di saat bank-bank lain yang berdiri berbarengan sudah tidak beroperasional lagi bahkan sejak lama, Amanah Rabbaniah tetap eksis sampai saat ini menjadi mitra umat dalam bermu’amalah. Bahkan yang menggembirakan bukan hanya bertahan, tetapi mencatat prestasi membanggakan karena sejak tahun 2017 sampai 2024 delapan tahun berturut-turut selalu mendapatkan penghargaan sebagai BPRS terbaik versi majalah infobank.

Selain aspek profesionalisme dalam pengelolaan bank, kunci utama dari kemajuan Amanah Rabbaniah adalah komitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. kepatuhan kepada syariah ini menjadi suatu hal yang fundamental dalam operasional bank, baik dalam standar produk-produknya ataupun standar operasionalnya.

Bahkan, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai akar historis dan ikatan emosional yang kuat dengan jamiyah Persatuan Islam, maka kepatuhan syariah yang menjadi pegangan Amanah Rabbaniah bukan hanya sesuai dengan fatwa DSN MUI sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya, tetapi harus juga sesuai dengan fatwa Dewan Hisbah Persatuan Islam. Hal ini menjadi point penting sebagai komitmen Amanah Rabbaniah sebagai bagian dari gerakan dakwah Persatuan Islam dalam bidang ekonomi dan keuangan.

Tidak berlebihan kalua Amanah Rabbaniah disebut milik Persatuan Islam, karena selain sebagai inisiator berdirinya, PERSIS juga menjadi salah satu pemilik saham, meskipun bukan mayoritas. Hal ini harus menjadi spirit bagi seluruh unsur jamiyah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan Amanah Rabbaniah, agar keberadaannya lebih menjadi wasilah dakwah jamiyah dalam berbagai bidang garapannya. Keberadaannya Amanah rabbaniah bisa lebih dioptimalkan oleh Lembaga-lembaga Pendidikan PERSIS yang lebih dari 400 sekolah dan pesantren bahkan perguruan tinggi, oleh masjid-masjid, majelis taklim-majlis taklim, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah bahkan Pimpinan Pusat yang berada di wilayah kerja BPRS Amanah Rabbaniah. Sehingga tercipta sinergitas dakwah yang symbiosis mutualis. Sama-sama menguntungkan dan memberi kemanfaatan, jamiyah lebih maju, ekonomi umat tumbuh, Amanah Rabbaniah sebagai Lembaga keuangan syairah terus berkembang dan membawa kemaslahatan yang lebih luas. Insya Allah !

 

Dr. Haris Muslim, Lc., MA

Ketua DPS BPRS Amanah Rabbaniah