Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah BPR Syariah Amanah Rabbaniah

 

Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan sebagai salah satu wujud komitmen BPRS Amanah Rabbaniah memberikan layanan prima dan menjaga kepercayaan nasabah, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah (selanjutnya disebut Bank)

Lisan

  1. Nasabah yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan
  2. Dokumen Persyaratan (Identitas Nasabah & Dokumen lainnya terkait pengaduan)
  3. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Call Center : (022) 5943129

Tertulis

  1. Nasabah dapat diwakilkan, apabila diwakilkan melampirkan surat kuasa bermateria yang bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada penerima kuasa yang mewakilinya bertindak dan atas nama nasabah.
  2. Dokumen Persyaratan (Identitas Nasabah & Dokumen lainnya terkait pengaduan)
  3. Waktu penyelesaian pengaduan dapat dilakukan perpanjangan 20 hari kerja berikutnya dalam hal kondisi tertentu dengan      menginformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada nasabah.
Email :
[email protected]
Alamat Kantor Pusat :
Jl. Raya Timur No.52 Banjaran Kabupaten Bandung 40377

 

Hal – hal yang perlu diperhatikan Nasabah :

Demi kelancaran proses pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah, maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan.
  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang Anda miliki dan sampaikan kepada bank, fotokopi dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis seperti buku tabungan, rekening koran, slip/bukti transaksi dan lainnya.
  4. Catat nomor registrasi yang diberikan oleh bank pada saat pengajuan pengaduan.
  5. Simpan bukti pengaduan baik melalui email, SMS, atau WhatsApp dengan baik.

“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan nasabah dan bank dapat melakukan penyelesaian sengkete di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengkete diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dibuat dalam daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”

Kerahasiaan Data Nasabah :

Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali :

  1. Kepada pihak regulator (BI, OJK)
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan
  3. Diwajibkan oleh perundang – undangan
  4. Mendapat persetujuan nasabah yang bersangkutan